UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun hingga Semester I 2026.
Realisasi tersebut mencapai 34,83 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp24,31 triliun, sekaligus tumbuh 10,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian tersebut dipaparkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Denpasar, Jumat, 24 Juli 2026.
Secara nominal, penerimaan pajak pada Semester I 2026 meningkat Rp770,64 miliar dibandingkan realisasi Semester I 2025. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh sejumlah sektor usaha yang masih menunjukkan kinerja positif di Bali.
Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2,30 triliun, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2,21 triliun. Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menyumbang Rp336,92 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,51 miliar.
Supendi menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak Bali didorong oleh aktivitas sejumlah sektor ekonomi utama. Sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp1,69 triliun atau 19,97 persen dari total penerimaan.
Posisi berikutnya ditempati sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp1,39 triliun atau 16,45 persen, diikuti aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp1,15 triliun atau 13,59 persen.
Kontribusi juga datang dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp809,95 miliar, sektor industri Rp583,14 miliar, real estat Rp475,73 miliar, serta kelompok pejabat negara, karyawan, pensiunan, dan masyarakat yang belum bekerja sebesar Rp415,96 miliar.
Selain mencatat pertumbuhan penerimaan, pemerintah juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan untuk mempermudah wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Melalui regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.
“Implementasi dari PMK 37/2025 pada bulan Juli 2026 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindung pedagang kecil dalam negeri,” ucap Supendi.
Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak sebagai upaya memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesetaraan, serta menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih profesional.
“PMK No 44 Tahun 2026 merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Salah satu pengaturannya adalah :
- seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (PNS Kemenkeu);
- seseorang yg pernah mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun;
- seseorang yg pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemenkeu, harus memenuhi masa jeda selama lima tahun untuk dapat menjadi seorang kuasa wajib pajak,” tambah Supendi.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengapresiasi kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang turut menopang penerimaan negara.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” ujarnya. (yud/ub)





