UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan peluang kepada masyarakat untuk merespons 560 daftar calon sementara (dcs) anggota DPRD Bali yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masa pencermatan ini dimaksudkan untuk memungkinkan publik untuk memeriksa dan memberikan masukan terkait calon yang mungkin memiliki keterkaitan dengan jabatan publik atau profesi lain.
“Kami ingin masyarakat benar-benar memperhatikan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mencalonkan diri tetapi belum mengundurkan diri dari jabatannya. Kadang-kadang status mereka masih tercatat sebagai swasta di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga terdapat tenaga kontrak serta kepala desa yang belum mengundurkan diri. Kita tidak dapat mengidentifikasi ini hanya dari informasi yang ada di KTP,”ungkap Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan
KPU Bali memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan tertulis hingga tanggal 28 Agustus 2023. Masyarakat dapat mengirimkan laporan tertulis beserta bukti-bukti yang relevan kepada penyelenggara.
Selanjutnya, pihak penyelenggara akan mengumpulkan hasil dari masa pencermatan ini. Partai politik yang memiliki daftar calon sementara akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait calon mereka sebelum akhirnya daftar calon tetap untuk Pemilu 2024 ditetapkan.
Selain menerima masukan dan laporan dari masyarakat, KPU Bali juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Forum Kepala Desa dan Lurah Seluruh Bali untuk memastikan bahwa tidak ada calon peserta pemilu yang masih memegang jabatan publik atau belum mengundurkan diri.
Total terdapat 560 daftar calon sementara anggota DPRD Bali yang telah ditetapkan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan timnya.
“Iya, terdapat 560 bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah ditetapkan sebagai daftar calon sementara dari 18 partai politik. Pada awalnya, terdapat 795 pendaftar, yang kemudian melalui proses verifikasi administrasi, perbaikan, dan pencermatan. Akhirnya, 560 calon memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon legislatif,” jelas Lidartawan.
Berdasarkan urutan nomor, daftar calon sementara tersebut terbagi dari beberapa partai politik, di antaranya:
– Partai Kebangkitan Bangsa (55 calon)
– Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar (masing-masing 55 calon)
– Partai Nasdem (53 calon)
– Partai Buruh (16 calon)
– Partai Gelora (28 calon)
– PKS (27 calon)
– PKN (21 calon)
– Partai Hanura (20 calon)
– Partai Garuda (13 calon)
– PAN (10 calon)
– Partai Bulan Bintang (3 calon)
– Partai Demokrat (44 calon)
– Partai Solidaritas Indonesia (27 calon)
– Partai Perindo (35 calon)
– PPP (23 calon)
– Partai Ummat (5 calon)
Luh Putu Sri Widiastini, Komisioner KPU Bali, menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan tertulis dari masyarakat mengenai daftar calon sementara yang telah diumumkan selama dua hari. Untuk mendorong partisipasi ini, KPU Bali telah menyediakan informasi mengenai cara melaporkan secara aktif.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan tertulis dari masyarakat. Kami menerima tanggapan yang formal, yang dikirimkan bersama dengan identitas lengkap serta data yang valid. Setelah itu, proses klarifikasi akan melibatkan partai politik. Kami terus berupaya memberikan sosialisasi agar kami tidak dianggap kurang profesional nantinya, terutama jika ada omongan terkait kurangnya sosialisasi,” tambahnya. (ub/ant)





