spot_img
spot_img
BerandaBaliFraksi Dewan Buleleng Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

Fraksi Dewan Buleleng Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, pada Selasa 9 Desember 2025.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, mengatakan regulasi ini dinilai penting sebagai bentuk penyempurnaan Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kebijakan nasional dan dinamika sosial ekonomi masyarakat.

“Ini (regulasi) penting untuk penyempurnaan Perda yang sudah tidak relevan lagi,” kata dia.

Sementara itu, Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Masdana, menegaskan penyusunan Ranperda ini penting untuk menyelaraskan kerangka hukum daerah dengan kebijakan nasional, terutama Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Fraksi PDI Perjuangan menilai Ranperda ini memiliki tiga tujuan strategis yaitu Menjamin program penanggulangan kemiskinan berjalan terkoordinasi, efektif dan berkelanjutan. Menyesuaikan arah kebijakan agar lebih responsif terhadap kondisi warga miskin dan kelompok rentan. Mengintegrasikan pendekatan multidimensi melalui kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Badung Ikuti Retreat Kepala Daerah di IPDN Jatinangor

“Penyusunan Ranperda ini penting untuk menyelaraskan kerangka hukum daerah dengan kebijakan nasional. Kami menilai Ranperda ini juga memiliki tiga tujuan strategis,” Ujar dia.

Kemudian, melalui Juru bicaranya Nyoman Dhukajaya, Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi atas pencapaian Pemerintah Daerah dalam menurunkan angka kemiskinan dalam empat tahun terakhir. Data menunjukkan penurunan berturut-turut: 2022: 6,21 persen, 2023: 5,58 persen, 2024: 5,39 persen, 2025: 5,20 persen, sementara kemiskinan ekstrem berhasil ditekan menjadi 0 persen pada 2023.

Meski demikian, Fraksi Golkar menyoroti persoalan akurasi data sasaran serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Fraksi mengusulkan penyusunan sumber data tunggal hingga tingkat desa, pemutakhiran data secara berkala, dan pelibatan masyarakat dalam verifikasi data secara partisipatif untuk memastikan ketepatan sasaran.

Baca Juga:  Survei BI Bali Januari 2026, IKK Masih Berada pada Level Optimis

Melalui juru bicara Dra. M. Putri Nareni, Fraksi NasDem menilai Ranperda ini merupakan langkah strategis memperkuat landasan hukum dan efektivitas program penanggulangan kemiskinan. Fraksi NasDem menyoroti sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam Ranperda, seperti definisi kemiskinan multidimensi, mekanisme pendataan terintegrasi dan pemutakhiran berkala, pembagian program dalam tiga klaster (bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pelayanan dasar), peran strategis desa/kelurahan, kejelasan pendanaan dan koordinasi TKPKD, sistem monitoring dan evaluasi yang terukur.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Luh Marleni, menekankan pentingnya akurasi data kemiskinan sebagai dasar keberhasilan program. Ketidaksinkronan antara data desa/kelurahan dengan DTSEN disebut sebagai penyebab program tidak tepat sasaran.

Fraksi Gerindra menilai Ranperda ini harus selaras dengan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Data Dasar Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Selain itu, Fraksi meminta penguatan peran dunia usaha melalui transparansi pelaksanaan CSR, serta pemberdayaan Desa Adat dengan dukungan kebijakan afirmatif dan anggaran khusus.

Baca Juga:  Pelantikan 41 Ketua TP PKK Desa Perpanjangan Masa Jabatan di Jembrana

Melalui juru bicara Fraksi Demokrat–PKB, Kadek Sumardika, menyampaikan bahwa kemiskinan merupakan persoalan kompleks yang harus ditangani secara multidimensi, tidak hanya sekadar peningkatan pendapatan. Fraksi memberikan sejumlah masukan, meliputi: pemanfaatan DTSEN/DTKS sebagai basis data tunggal, penguatan kelembagaan TKPK, integrasi program penanggulangan kemiskinan lintas OPD, validasi data berbasis desa secara real-time, orientasi anggaran pada pemberdayaan ekonomi produktif, penguatan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, optimalisasi CSR dan partisipasi masyarakat.

Fraksi Demokrat–PKB juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan, transparansi, pengaduan publik, serta pendekatan berbasis komunitas untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

Usai penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi, DPRD Buleleng akan menggelar Rapat Paripurna berikutnya untuk mendengarkan jawaban Bupati atas seluruh masukan dan pertanyaan yang disampaikan.

Sekedar diketahui, Rapat Paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, para Asisten Setda, pimpinan OPD se-Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments