UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-31 masa sidang III tahun 2024–2025 pada Senin 11 Agustus 2025 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra, Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.
Salah satu agenda utama adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa.
I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, SH, dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Demokrat–NasDem menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan lembaga adat ini. Menurut mereka, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa penting untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif yang berpijak pada kearifan lokal, sejalan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Fraksi-fraksi pendukung menekankan bahwa hukum adat telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali, memiliki legitimasi sebagai salah satu sumber hukum nasional, dan berperan menjaga tatanan sosial serta nilai-nilai budaya.
“Mengutip pandangan tokoh hukum nasional R. Soepomo yang menyebut hukum adat sebagai the living law—hukum yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakat,” jelas Marhaendra Jaya.
Untuk memperkuat kebijakan ini, mereka menyampaikan lima poin strategis, antara lain Penguatan kelembagaan melalui harmonisasi regulasi dengan hukum positif. Koordinasi antar lembaga guna mencegah tumpang tindih kewenangan. Pengaturan sanksi adat sebagai instrumen pemulihan dan pengikat solidaritas sosial.
“Optimalisasi dukungan hukum bagi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Digitalisasi dokumentasi untuk memastikan setiap proses dan putusan terdokumentasi rapi,” ungkapnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Fraksi Gerindra–PSI melalui juru bicaranya, Gede Harja Astawa. Mereka menilai pembahasan Raperda perlu ditunda hingga dilengkapi dengan naskah akademik yang memuat landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Menurut mereka, optimisme semata tanpa mempertimbangkan kondisi faktual dapat membuat regulasi hanya menjadi simbol tanpa dampak nyata.
Fraksi ini juga mengingatkan potensi kerumitan jika lembaga penegak hukum lain membentuk bale serupa, misalnya Bale Bhayangkara oleh Polri atau Bale Pengayoman oleh pengadilan.
“Kami dari Fraksi Gerindra – PSI menekankan pentingnya penempatan posisi Majelis Desa Adat (MDA) dan Kertha Desa secara tepat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi memicu konflik kelembagaan,” tekannya.(den/ub)





