UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.
Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi didampingi Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama dan Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Raperda ini memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga mediasi adat yang dapat menyelesaikan konflik ringan di desa adat, mulai dari kepatuhan terhadap tata krama hingga sengketa tanah adat, tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum formal seperti kepolisian atau kejaksaan.
Menurut Kresna Budi, regulasi ini dapat mencegah eskalasi masalah kecil menjadi lebih besar, sekaligus mengurangi beban institusi penegak hukum. Ia menyatakan harapannya agar setiap sengketa bisa selesai secara musyawarah di tingkat desa, yang umumnya paling memahami konteks lokal.
“Kajati Bali telah menyosialisasikannya di tingkat kabupaten/kota,” ungkap Kresna Budi.
Kajati Bali Ketut Sumedana menambahkan bahwa pendekatan hukum adat lewat Bali Kertha Adhyaksa dinilai efektif meredam konflik horizontal tanpa perlu pengadilan formal. Ia menyebut forum ini sebagai integrasi ideal antara hukum negara dan hukum adat.
“Dengan adanya Bale Kertha Adhyaksa, desa adat di Bali akan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih humanis, cepat, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal,” jelasnya.
Namun masih DPRD Bali masih mempelajari lebih dalam agar Ranperda ini dapat optimal mengatasi permasalah hukum di tingkat Desa Adat.(den/ub)





