UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin 27 Juli 2026.
Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang dinilai belum berjalan optimal.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, SH, didampingi Wakil Ketua I Dewa Nyoman Rai, Sekretaris I Nyoman Oka Antara, serta anggota Komisi I lainnya.
Budiutama mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan HNSI Bali terkait berbagai persoalan dalam implementasi Perda Bendega.
“Hari ini kami menindaklanjuti surat dari HNSI yang ditujukan kepada lembaga DPRD. Dari hasil pembahasan, ternyata memang ada persoalan dalam implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, terutama menyangkut administrasi, manajemen pemerintahan, dan belum terlaksananya sejumlah amanat perda tersebut,” ujarnya.
Menurut Budiutama, salah satu persoalan utama adalah belum diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi amanat perda. Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai dasar pelaksanaan pembentukan kelembagaan Bendega di daerah.
“Seharusnya ada dua peraturan gubernur yang dibentuk. Namun hampir delapan tahun perda ini berlaku, pergub tersebut belum juga diterbitkan. Jangan sampai kelemahan dalam penyusunan norma perda dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan perda. Perda tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kelemahan dalam perda lebih banyak terletak pada pengaturan kelembagaan yang belum menjelaskan secara rinci pihak yang berwenang membentuk Bendega. Meski demikian, menurutnya hal itu tidak boleh menghambat pelaksanaan perlindungan terhadap lembaga tradisional nelayan tersebut.
“Tujuan perda ini sangat jelas, yakni memberikan perlindungan terhadap Bendega sebagai lembaga tradisional yang memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola wilayah pesisir dan kelautan di Bali,” katanya.
Komisi I DPRD Bali, lanjut Budiutama, meminta pemerintah tetap melaksanakan amanat perda sembari menunggu proses revisi regulasi.
“Sambil menunggu revisi yang tentu memerlukan waktu, pembentukan kelembagaan Bendega harus tetap dilakukan. Jangan sampai kekurangan dalam perda dijadikan alasan untuk tidak melaksanakannya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya meminta pencabutan petunjuk teknis yang dinilai tidak sesuai dengan amanat perda serta menyerahkan persoalan mosi tidak percaya terhadap pejabat tertentu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan HNSI Bali, Ir. I Nengah Manumudita, M.M., mengungkapkan bahwa Perda Bendega merupakan perda inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat nelayan.
“Perda ini adalah perda inisiatif dewan, artinya berasal dari usulan masyarakat, bukan dari eksekutif. Tujuan utamanya adalah melindungi Bendega sebagai lembaga tradisional nelayan. Karena itu kami terus mendorong agar perda ini benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Ia menjelaskan HNSI bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan sebenarnya telah menyusun petunjuk pelaksanaan melalui workshop yang melibatkan tim ahli, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan, serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Di Kabupaten Tabanan, pembentukan Bendega sudah berjalan dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Bupati. Kami berharap langkah serupa dapat segera dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Bali,” ujarnya.
Menurut Manumudita, pelaksanaan perda selama ini terkendala karena adanya petunjuk teknis yang mengalihkan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan kepada Dinas Kebudayaan.
“Akibat adanya juknis itu, ketika kami berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dijawab bahwa tugas tersebut berada di Dinas Kebudayaan. Kondisi inilah yang menyebabkan implementasi perda menjadi terhambat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, juga menanggapi isu relokasi kapal nelayan dari Pelabuhan Benoa ke Pelabuhan Pengambengan yang turut mencuat dalam pembahasan.
Ia menegaskan hingga kini relokasi belum dapat dilaksanakan karena infrastruktur pendukung di Pengambengan belum tersedia.
“Yang jelas sampai sekarang belum ada pembangunan di Pengambengan. Memang ada rencana relokasi kapal-kapal dari Benoa, tetapi pelaksanaannya menunggu kesiapan fasilitas di sana,” ujar Sumardiana.
Melalui rapat tersebut, DPRD Bali berkomitmen mengawal implementasi Perda Bendega agar tujuan pembentukan regulasi tersebut, yakni memberikan perlindungan hukum dan memperkuat kelembagaan Bendega sebagai warisan budaya sekaligus penopang kehidupan nelayan di Bali, dapat segera terwujud.(den/ub)





