UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa 14 Juli 2026.
Rapat membahas dua agenda utama, yakni penyampaian tanggapan DPRD atas pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah serta jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam laporannya, anggota DPRD Bali I Nyoman Wirya menyampaikan bahwa Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah disusun untuk menjadi pedoman dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Bali.
“Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memenuhi prinsip kepastian hukum. Kami berharap setiap produk hukum daerah disusun secara terencana, sistematis, transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Wirya.
Ia mengatakan DPRD mengapresiasi dukungan dan berbagai masukan yang telah disampaikan Gubernur Bali terhadap raperda inisiatif tersebut. Menurutnya, seluruh masukan itu menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Saudara Gubernur atas dukungan dan respons positif terhadap Raperda ini. Seluruh masukan yang diberikan merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
DPRD juga menyatakan sependapat dengan Gubernur terkait pentingnya penerapan prinsip legal drafting dalam penyusunan produk hukum daerah. Seluruh proses penyusunan nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Selain itu, DPRD menerima usulan mengenai mekanisme fasilitasi Raperda kepada Menteri Dalam Negeri setelah pembahasan tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II. Mekanisme tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses harmonisasi dan sinkronisasi agar materi muatan perda tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun regulasi yang lebih tinggi.
“Kami meyakini tahapan fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri merupakan bagian penting dalam mekanisme check and balance pembentukan peraturan daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam pembahasannya, DPRD juga menyatakan sepakat terhadap penyesuaian ketentuan sanksi pidana dalam Raperda sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyempurnaan tersebut dinilai penting agar seluruh produk hukum daerah tetap sinkron dengan regulasi nasional.
“Kami akan mengakomodasi penyesuaian ketentuan pidana dalam Raperda ini sehingga tercipta sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, dan efektivitas penegakan peraturan daerah di Provinsi Bali,” ujar Wirya.
Ia menambahkan, DPRD optimistis pembentukan Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas regulasi di Bali.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman yang memberikan kepastian prosedur, memperkuat koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Bali,” pungkasnya.(den/ub)





