UPDATEBALI.com, BULELENG – Berkas pencabulan bocah 7 tahun oleh kakek, paman, dan tetangganya, di Kecamatan Sawan, Buleleng segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Saat ini Polres Buleleng tengah kebut penyusunan berkas perkara kasus tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka PD (80), KM (30), dan KA (43) telah rampung, saat ini pihaknya masih penyusun berkas perkara, jika memungkinkan rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan minggu depan.
“Berkasnya kami pisah karena berbeda waktu dan tempat kejadian. Setelah lengkap akan kami kirim ke kejaksaan,” Ucap Ipda Yulio Saputra, Selasa 12 September 2023.
Sementara itu saat disinggung mengenai pasal yang disangkakan, Ipda Yulio menyatakan, pihaknya masih menunggu kajian jaksa penuntut umum (JPU), namun untuk saat ini, tersangka PD dan KA disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedangkan KM disangkakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Ipda Yulio menyebut tersangka PD dan KA mungkin akan dijerat dengan ancaman hukuman berat, lantaran akibat perbuatan tidak senonoh tersebut kini korban harus menderita penyakit kelamin.
“Nanti berkas dikirim dulu dan dipelajari. Kalau sudah ada hasil baru kami diberi tahukan oleh jaksa,” Pungkas Ipda Yulio.(dna/ub)





