UPDATEBALI.com, BULELENG – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng terus melakukan penertiban terkait pelanggaran pemasangan banner, baliho, hingga atribut partai politik (parpol) yang menggangu fasilitas umum.
Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, hingga Agustus 2023 sudah ada sebanyak 670 pelanggaran. Pihaknya langsung menindak pelanggaran tersebut mulai dari menegur langsung kepada para pelanggar hingga melakukan penyitaan.
Kemudian saat disinggung mengenai penertiban atribut parpol, Arya menyebut belum ada penertibat terkait hal itu. Saat ini pihaknya masih mencari informasi, sementara dari hasil pemantauan ada sejumlah bendera parpol yang melakukan pelanggaran, diantaranya di wilayah Penarukan, Ketewel, dan di Penarungan.
“Kami tidak memandang itu Parpol tapi yang kita pandang yakni penertiban terhadap pelanggaran Perda. Yang mana termasuk pelanggaran Perda yakni pemasangan bendera, iklan atau atribut lainnya yang menempel di tempat atau fasilitas umum, kecuali di areal privat,” Ucap Arya, Senin 11 September 2023.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan penertiban ini dilakukan agar tidak membahayakan masyarakat. Dimana dari total pelanggaran tersebut rata-rata melakukan pemasangan di jalan-jalan, dipohon-pohon, bahkan tiang-tiang telepon dan tiang listrik.
“Kami mungkin tidak akan mengambil tindakan jika dipasang di areal privat dan tidak membahayakan,” imbuhnya.
Disamping itu, Arya menghimbau terhadap masyarakat agar mematuhi aturan baik itu terkait pemasangan banner, iklan, baliho maupun atribut perpol sehingga tertib dan tidak membahayakan. (Dna/ub)





