spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungDishub Badung Tertibkan Puluhan Truk Parkir Liar di Kawasan Terminal Mengwi

Dishub Badung Tertibkan Puluhan Truk Parkir Liar di Kawasan Terminal Mengwi

UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang parkir tidak sesuai aturan di sepanjang bahu Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, kawasan Terminal Mengwi, Rabu 5 Agustus 2026.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah mengembalikan fungsi bahu jalan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur nasional yang menghubungkan Denpasar-Gilimanuk. Setelah dilakukan penataan, kawasan depan Terminal Mengwi terlihat lebih tertib dan tidak lagi dipenuhi deretan truk yang sebelumnya mengganggu pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Rahmadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas menemukan lebih dari 30 unit truk yang melakukan pelanggaran parkir di lokasi tersebut.

“Tadi saat penertiban kira-kira ada mungkin 30 lebih (truk) ya. Jumlah segitu saja kita lihat sudah mampu memberikan hambatan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, usai kegiatan penertiban, Rabu 5 Agustus 2026.

Baca Juga:  Temuan Gunung Bawah Laut di Pacitan

Menurut Agung Rahmadi, persoalan parkir liar kendaraan barang di kawasan Terminal Mengwi bukan merupakan hal baru. Aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga perlu dilakukan pengawasan secara berkelanjutan agar bahu jalan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam penertiban kali ini, petugas belum melakukan tindakan tilang, melainkan memberikan teguran secara persuasif kepada para pengemudi agar tidak kembali memarkirkan kendaraan di area yang dilarang.

Dishub Badung melihat salah satu penyebab masih terjadinya parkir liar karena adanya kebiasaan antar-pengemudi yang saling mengikuti tanpa mengetahui aturan yang berlaku. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat pemberian informasi melalui pemasangan rambu dan spanduk larangan parkir.

“Pertama, karena sopir itu orang mobile, jadi dia tidak tahu ada larangan (orang parkir), dia ikut. Solusi berkembang yang paling cepat dilakukan memasang spanduk dilarang parkir,” tutur Agung Rahmadi.

Selain penataan dan pengawasan, Pemkab Badung juga tengah mengkaji solusi jangka panjang berupa penyediaan lahan parkir khusus kendaraan angkutan barang. Rencana tersebut akan dikoordinasikan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga:  Buka Sanur Village Festival, Wagub Cok Ace Tegaskan Bali Aman Untuk Dikunjungi

“Tapi itu kan perlu diputuskan, itu baru rencana begitu,” kata dia.

Untuk menjaga kondisi kawasan tetap tertib, Dishub Badung juga akan melibatkan unsur masyarakat setempat dalam pengawasan rutin. Keterlibatan desa adat, pecalang, dan Linmas diharapkan dapat membantu menjaga agar bahu jalan tidak kembali digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan besar.

“Untuk mempertahankan situasi adalah dari pihak Desa Adat setempat, dari Pekembar juga, dan kita patroli tetap. Penjagaan rutinnya di masyarakat setempat yang membutuhkan untuk kelancaran lalu lintas,” imbau Anak Agung Gde Rahmadi.

Sementara itu, jajaran Satlantas Polres Badung menyampaikan bahwa sebagian besar sopir truk yang dihentikan memberikan alasan berhenti untuk mendinginkan rem kendaraan dan beristirahat karena faktor kelelahan.

Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih mengatakan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pengemudi dan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Pelabuhan Gilimanuk untuk mengetahui pola aktivitas bongkar muat kendaraan.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Membuka Rute Baru Denpasar - Adelaide

“Beberapa sopir sudah kami mintai keterangan, alasannya untuk mendinginkan ban supaya rem tidak blong dan karena mengantuk. Kami akan koordinasi juga dengan rekan-rekan di Gilimanuk untuk minta informasi terkait bongkaran muat di sana,” terang Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih.

Terkait kemungkinan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang masih parkir sembarangan, kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. Saat ini, langkah yang dilakukan masih berupa imbauan dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.

“Sementara untuk penindakan tilang, kami menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan kami, dari Kakorlantas atau dari Direktorat Lalu Lintas di Polda Bali. Kalau memang dari pimpinan sudah menegaskan kembali terkait dengan tilang, kami akan laksanakan itu,” ucap AKP Ni Luh Tiviasih.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments