UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi meluncurkan Program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI), Selasa, 5 Agustus 2025.
Program ini bertujuan memastikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak yang terlantar atau berada dalam kondisi sosial tertentu agar mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, dan layak.
Peluncuran Program PASTI dilaksanakan di Gedung Graha Sewaka Dharma, Lumintang, dipimpin oleh Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, bersama Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi.
Acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi anak-anak panti asuhan.
Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar AA Putu Gde Wibawa, Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar I Wayan Duaja, Kadis Sosial I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Kadisdukcapil Dewa Gde Juli Artabrata, dan berbagai unsur lintas sektor terkait.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Denpasar yang dibacakan oleh Sekda Alit Wiradana, ditegaskan bahwa pengabdian kepada anak-anak terlantar merupakan bentuk kepedulian terhadap mereka yang hak-haknya sebagai Warga Negara belum terpenuhi akibat kondisi keluarga, sosial, atau ekonomi.
“Anak-anak terlantar sering kali tidak mendapat akses yang layak terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Karena itu, peran serta seluruh pihak untuk memberikan pelayanan dan kasih sayang sangat penting,” ujar Alit.
Sekda juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus anak terlantar ke desa atau kelurahan agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Pemkot Denpasar, Kejari, dan lembaga sosial menjadi kunci dalam menjamin akses anak terhadap identitas kependudukan, jaminan sosial, hingga pendidikan.
“Program PASTI adalah upaya kolaboratif yang memberikan kejelasan status hukum, perlindungan, serta harapan masa depan bagi anak-anak yang hidup dalam keterbatasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menyampaikan bahwa program ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Anak Nasional ke-41.
Ia menyoroti masih banyaknya anak terlantar yang mengalami krisis identitas karena tidak memiliki dokumen resmi seperti akta kelahiran atau wali hukum.
“Identitas adalah hak dasar seorang anak. Tanpa itu, mereka tidak bisa mengakses pendidikan, layanan kesehatan, atau perlindungan hukum,” tegas Agus.
Melalui Program PASTI, Kejaksaan hadir memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Dinas Sosial mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan akta kelahiran.
Ke depan, Kejari juga berkomitmen mengajukan permohonan perwalian ke pengadilan agar status hukum anak-anak terlantar menjadi jelas dan sah.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak ini benar-benar mendapatkan perlindungan dan pengayoman hukum yang mereka butuhkan. Dengan PASTI, kita bersama bergerak agar hak-hak mereka benar-benar terwujud,” ujar Agus Setiadi.
Program PASTI menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Denpasar dan Kejari Denpasar dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang inklusif, menjamin masa depan anak-anak terlantar, dan menjadikan mereka bagian dari generasi Indonesia yang tangguh dan bahagia.(per/ub)





