UPDATEBALI.com, BULELENG – Tarian sakral Tari Pemuput Pujawali dari Desa Adat Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, resmi diajukan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelindungan kekayaan intelektual berbasis budaya sekaligus menjaga keberlanjutan warisan tradisi masyarakat adat.
Tari Pemuput Pujawali merupakan tarian sakral yang selalu menjadi penutup rangkaian upacara (pemuput karya) dalam Pujawali yang digelar setiap odalan di Pura Khayangan Tiga Desa Tambakan serta pura subak setempat.
Tarian ini mencerminkan ungkapan syukur masyarakat sekaligus simbol keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam.
Rangkaian tari melibatkan lintas generasi masyarakat adat, mulai dari Tari Rejang Daa Istri yang dibawakan remaja putri, Tari Rejang Daa Truna oleh remaja putra, Tari Ngelandir dan Tari Merapat oleh krama dewasa, hingga Tari Nguduh yang dibawakan para pemangku. Seluruh rangkaian tersebut dipercaya melambangkan kesuburan desa dan keseimbangan kehidupan.
Walaupun berpijak pada pakem turun-temurun, termasuk penggunaan daun andong merah dan keris, pelaksanaannya tetap adaptif tanpa mengurangi nilai kesakralan. Pewarisan tradisi kepada generasi muda menjadi faktor utama menjaga keberlangsungan fungsi religius dan makna budaya tarian tersebut.
Pendaftaran Tari Pemuput Pujawali sebagai EBT dilakukan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Buleleng dalam kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali di Swiss-Belhotel Rainforest beberapa waktu lalu.
Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa pencatatan EBT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.
“Pencatatan EBT bukan sekadar administratif, tetapi langkah strategis menjaga identitas budaya, memperkuat posisi budaya lokal, serta mencegah klaim pihak lain di masa depan,” ujarnya.
Melalui proses pendaftaran ini, pemerintah daerah berharap warisan budaya tradisional Buleleng memperoleh pelindungan hukum yang kuat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus melestarikan kekayaan intelektual berbasis tradisi dan kearifan lokal.(adv/ub)





