UPDATEBALI.com, BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng menggelar rapat perdana dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng, pada Selasa 2 Desember 2015. Rapat ini dilakukan untuk membahas penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian ranperda ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat serta memastikan tata kelola fiskal tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina menjelaskan, revisi ranperda tersebut sebelumnya tertunda karena adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/S tertanggal 14 Agustus 2025.
Dimana surat edaran itu meminta kepala daerah melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi agar tidak membebani masyarakat, namun tetap mendukung pelayanan publik, iklim investasi, serta keberpihakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Beberapa substansi perubahan dalam ranperda mencakup penyesuaian ambang batas peredaran usaha untuk pengenaan pajak, sehingga kebijakan tidak membebani masyarakat namun tetap berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami di Pansus I meminta masing-masing dinas membuat analisis potensi penyesuaian pajak dan retribusi. Analisis ini akan dihimpun dan dibahas kembali pada rapat lanjutan untuk melihat sektor mana saja yang perlu disesuaikan,” Singkat Sukardina.(dna/ub)





