Bupati Badung Tekankan Transparansi dan Efisiensi Pendapatan di Hadapan BPK

0
313
Pemerintah Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali dalam rangka Entry Meeting
Pemerintah Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali dalam rangka Entry Meeting. Sumber foto: Humas Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali dalam rangka Entry Meeting pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Kamis 14 Agustus, di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran OPD terkait. Sementara dari BPK Perwakilan Provinsi Bali hadir I Gst Ngr Satria Perwira selaku Penanggung Jawab, didampingi Wakil Penanggung Jawab Ikhsan Aprian dan I Gde Agus Arimbawa, serta tim pemeriksa yang terdiri dari Pengendali Teknis, Ketua Tim, Ketua Sub Tim, dan anggota pemeriksa.

Baca Juga:  Pj Sekda Bangli Hadiri Gathering GenDi Revolusi Mental 2024 di Desa Penglipuran

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa mengapresiasi langkah BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi, untuk periode tahun 2024 hingga triwulan III 2025. Ia menegaskan bahwa Badung, sebagai daerah yang mengandalkan sektor pariwisata, memiliki sekitar 80 persen anggaran belanja yang bersumber dari pajak dan retribusi.

“Momentum menjelang 17 Agustus ini menjadi pengingat pentingnya mengoptimalkan pendapatan daerah. Kami sedang menggiatkan pendataan berbasis sistem informasi untuk memaksimalkan penerimaan, sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Mudik, Astra Siaga Lebaran 2025 Hadirkan 1.692 Mekanik dan 297 Bengkel Siaga

Sementara itu, I Gst Ngr Satria Perwira menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan merencanakan sampel, menentukan tingkat materialitas, dan menilai penerapan pengendalian internal. Pemeriksaan akan mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, hingga pendapatan sah lainnya seperti hibah dan sumbangan pihak ketiga.

“Proses pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama 35 hari, mulai 14 Agustus hingga 17 September 2025, dengan fokus pada pengumpulan data, analisis proses bisnis, hingga penilaian sistem penagihan dan penyetoran,” ujarnya.(den/ub)