UPDATEBALI.com, BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng bersama pihak eksekutif menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, pada Selasa 16 September 2025.
Ketua Pansus II DPRD Buleleng Ni Kadek Turkini mengatakan, pihaknya telah menyepakati substansi utama yang termuat dalam Ranperda tersebut. Ia menambahkan, seluruh masukan dari pihak eksekutif dapat diterima, kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam forum internal Pansus.
“Kami telah sepakat terhadap muatan utama Ranperda ini. Namun, beberapa hal masih perlu dipertajam dan disepakati secara internal, agar ketentuan dalam perda nantinya benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan multitafsir,” Kata Turkini.
Selanjutnya, hasil rapat bersama eksekutif ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Pansus II, guna memfinalisasi masukan dan penyempurnaan sebelum Ranperda dibawa ke tahap berikutnya.
Sekedar diketahui, rapat juga dihadiri oleh anggota Pansus II serta tim ahli DPRD Buleleng. Dari pihak eksekutif, hadir Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Buleleng, Bappeda, Inspektorat, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi (Kominfosanti).(Dna/ub)





