spot_img
spot_img
BerandaBaliBerkas Pencabulan Bocah 7 Tahun Segera Dilimpahkan

Berkas Pencabulan Bocah 7 Tahun Segera Dilimpahkan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Berkas pencabulan bocah 7 tahun oleh kakek, paman, dan tetangganya, di Kecamatan Sawan, Buleleng segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Saat ini Polres Buleleng tengah kebut penyusunan berkas perkara kasus tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka PD (80), KM (30), dan KA (43) telah rampung, saat ini pihaknya masih penyusun berkas perkara, jika memungkinkan rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan minggu depan.

Baca Juga:  Miris, Pria di Buleleng Lecehkan Bocah SD

“Berkasnya kami pisah karena berbeda waktu dan tempat kejadian. Setelah lengkap akan kami kirim ke kejaksaan,” Ucap Ipda Yulio Saputra, Selasa 12 September 2023.

Sementara itu saat disinggung mengenai pasal yang disangkakan, Ipda Yulio menyatakan, pihaknya masih menunggu kajian jaksa penuntut umum (JPU), namun untuk saat ini, tersangka PD dan KA disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedangkan KM disangkakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Pemkab Badung Dukung Karya Agung Banjar Kedua, Hibah Rp 7 Miliar dan Punia Rp 20 Juta

Lebih lanjut, Ipda Yulio menyebut tersangka PD dan KA mungkin akan dijerat dengan ancaman hukuman berat, lantaran akibat perbuatan tidak senonoh tersebut kini korban harus menderita penyakit kelamin.

“Nanti berkas dikirim dulu dan dipelajari. Kalau sudah ada hasil baru kami diberi tahukan oleh jaksa,” Pungkas Ipda Yulio.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments