UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama jajaran perbekel dan lurah menyepakati langkah strategis dalam penanganan sampah, khususnya sampah organik.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Jembrana I Made Budiasa di Ruang Rapat Pemkab Jembrana, Minggu, 5 Juli 2026, bersama perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah.
Salah satu kebijakan utama yang disepakati adalah pengembangan teba komunal atau lubang sampah organik tradisional di setiap desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan kosong. Program ini diharapkan menjadi solusi pengolahan sampah organik berbasis desa.
Plt. Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menyampaikan para perbekel dan lurah menyatakan kesiapan untuk menjalankan program tersebut, namun tetap membutuhkan dukungan fasilitas dari pemerintah daerah.
“Para perbekel dan lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal ini. Selain itu, mereka juga berharap tanah aset Pemprov Bali yang ada di wilayah masing-masing bisa diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi teba komunal,” ujarnya.
Selain teba komunal, Pemkab Jembrana juga memperkuat optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai pusat pengolahan sampah organik. Ke depan, sampah organik tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan diarahkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diolah menjadi kompos dengan kapasitas yang terukur.
Untuk mendukung sistem pengelolaan tersebut, pemerintah meminta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di desa dan kelurahan menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sistem terintegrasi ini dinilai penting untuk memastikan pemilahan sampah dari hulu berjalan efektif.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti potensi tantangan baru berupa munculnya pembuangan sampah liar akibat pembatasan ke TPA. Pengawasan lintas sektor akan diperketat guna mencegah terjadinya TPA ilegal di masyarakat.
Kebijakan lain yang turut diberlakukan adalah kewajiban desa atau kelurahan untuk menyiapkan lahan sendiri apabila mengajukan penebangan pohon, sebagai lokasi penampungan hasil tebangan.
Pemkab Jembrana juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah ini. Peran desa adat dinilai strategis dalam memperkuat sosialisasi di tingkat akar rumput.
“Pemerintah akan melibatkan penuh jajaran Desa Adat untuk ikut serta mengedukasi dan mengawal penerapan pembatasan sampah organik ini di akar rumput. Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif krama Bali dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(yud/ub)





