spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Jembrana Perketat Pemilahan Sampah Usai TPA Peh Hanya Terima Anorganik dan...

Pemkab Jembrana Perketat Pemilahan Sampah Usai TPA Peh Hanya Terima Anorganik dan Residu

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai memperkuat sistem pengelolaan sampah setelah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh resmi membatasi penerimaan sampah organik sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan pengetatan proses pemilahan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Langkah tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, yang turun ke TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Jumat 3 Juli 2026, untuk memantau sekaligus memimpin proses pemilahan sampah bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP).

Kebijakan pembatasan sampah organik di TPA Peh merupakan tindak lanjut aturan pemerintah pusat terkait penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping). Dengan kebijakan baru tersebut, TPA Peh kini hanya menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah kembali.

Baca Juga:  Berikan Pengalaman di Luar Kampus, Mahasiswa Tiga Prodi FTP Unud Lakukan Kuliah Lapangan

Untuk mendukung pelaksanaan aturan itu, Dinas LHPKP mengerahkan puluhan personel, mulai dari petugas lapangan hingga tenaga administrasi, melakukan pemilahan sampah di TPS Baler Bale Agung. Sebelumnya, pola serupa juga telah diterapkan di TPS Pasar Ijo Gading.

Selain memperketat proses pemilahan, pemerintah daerah juga menyiapkan penerapan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik pembuangan terbuka di lokasi tersebut.

Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan langkah yang dilakukan merupakan implementasi dari surat edaran mengenai pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh yang mulai berlaku sejak awal Juli.

Baca Juga:  Enam Pejabat Baru Dilantik, Bupati Kembang Harap Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Jembrana

“Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah. Warga diminta memisahkan sampah organik seperti sisa makanan, dedaunan, maupun sarana upakara dengan sampah anorganik sehingga proses pengelolaan di TPS menjadi lebih cepat dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Jembrana juga membuka peluang agar sampah organik dapat kembali diterima di TPA setelah masa transisi berjalan optimal dengan sistem pengaturan volume dan jadwal yang lebih terukur.

Baca Juga:  Jelang Hari Natal, Pemkab Jembrana Gelar Pasar Murah

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan maupun menumpuk sampah di bahu jalan karena dapat mengganggu kebersihan lingkungan.

“Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA,” ucapnya.

Melalui penguatan sistem pengelolaan sampah mulai dari rumah tangga, TPS hingga TPA, Pemkab Jembrana berharap tercipta tata kelola persampahan yang lebih efektif, ramah lingkungan, serta mendukung terwujudnya daerah yang bersih dan bebas dari persoalan sampah.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments