spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Terima LHP BPK RI atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran...

DPRD Bali Terima LHP BPK RI atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025

UPDATEBALI.com, DENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang bersifat pengumuman tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin 8 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Dewa Made Mahayadnya mengatakan penyerahan LHP BPK RI merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Lantik 1.477 ASN Baru, Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi Layanan

“Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah pada dasarnya bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan opini yang diberikan BPK merupakan hasil evaluasi terhadap sejumlah aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Aspek tersebut meliputi penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK Bali

“Pemeriksaan yang dilakukan BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat semakin meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Nyoman.

Ia menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh pemerintah daerah harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan keuangan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas arahan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dituntut baik secara administratif, tetapi juga harus mampu menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov Bali Apresiasi Penyelenggaraan WPRF 2024 yang Meningkatkan Diplomasi Budaya

“Sesuai arahan BPK, pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan tepat sasaran. Kami berkomitmen melaksanakan setiap rekomendasi yang diberikan agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Koster.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Bali, anggota DPD RI perwakilan Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, para bupati dan wali kota se-Bali, ketua DPRD kabupaten/kota, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments