UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin, 22 Desember 2025.
Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Agenda rapat paripurna kali ini membahas tanggapan DPRD atas pendapat Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam laporannya, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc dari anggota komisi IV DPRD Bali menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Hak Penyandang Disabilitas bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar penyandang disabilitas secara setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. Regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, khususnya dalam memastikan aksesibilitas, perlindungan sosial, serta pemberdayaan penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, revisi Perda dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai urusan wajib pemerintah daerah, sekaligus menyediakan dasar hukum yang komprehensif bagi kebijakan yang inklusif dan berkeadilan. Selain itu, penyesuaian dinilai perlu mengingat pendataan penyandang disabilitas di daerah masih belum optimal dan adanya perkembangan regulasi di tingkat nasional.
DPRD Provinsi Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Bali atas dukungan dan respons positif terhadap inisiatif Raperda tersebut.
“Kami juga menyatakan sependapat bahwa penyusunan Raperda harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, sehingga proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan efektif dalam pelaksanaannya,” ungkap Diah.
Dalam tanggapannya, Diah menegaskan kesepakatan untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta standar internasional, guna memperkuat perlindungan hak dan penyediaan layanan yang inklusif. Isu disabilitas dinilai semakin kompleks, tidak hanya menyangkut aksesibilitas fisik, tetapi juga kualitas layanan publik di berbagai sektor strategis.
Oleh karena itu, Diah menilai diperlukan regulasi daerah yang komprehensif untuk menjamin pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas secara optimal dan berkeadilan, didukung oleh percepatan digitalisasi serta pendataan yang akurat.
“Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif bagi seluruh masyarakat Bali,” harapnya.
Diah juga menegaskan bahwa perlindungan penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi merupakan kewajiban konstitusional. Penguatan pengaturan dalam Raperda ini mencakup penegasan hak-hak penyandang disabilitas sesuai standar nasional dan internasional, peningkatan peran pemerintah daerah beserta perangkat terkait, serta optimalisasi koordinasi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas.
Selain itu, Raperda diharapkan mampu menata layanan publik yang inklusif di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebencanaan, serta akses terhadap program sosial, sehingga penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama sebagai warga negara.
Diah juga sepakat Raperda perlu memperjelas pembagian kewenangan dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, terutama dalam hal pendataan, pendidikan inklusif, bantuan sosial, dan jaminan kesehatan.
“Kejelasan kewenangan ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih program serta memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan terkoordinasi,” pungkasnya.
Dalam penyempurnaan Raperda, Diah menekankan pentingnya pemenuhan standar aksesibilitas pada seluruh layanan publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Standar tersebut mencakup ketersediaan juru bahasa isyarat, dokumen braille, sistem antrean ramah disabilitas, serta sarana fisik seperti jalur landai, lift aksesibel, dan toilet khusus. Aksesibilitas dalam kegiatan budaya khas Bali serta layanan digital berbasis situs web juga akan dijamin dalam pengaturan tersebut.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni, Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Ketua I DPRD I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II DPRD Ida Gede Komang Kresna Budi.(den/ub)





