Wanita 32 Tahun Nekat Maling Motor Teman Kos di Pemaron

0
536
RA (32), pelaku pencurian sepeda motor di salah satu rumah kos yang berlokasi di Desa Pemaron, KecamatanKabupaten Buleleng.
RA (32), pelaku pencurian sepeda motor di salah satu rumah kos yang berlokasi di Desa Pemaron, KecamatanKabupaten Buleleng. Sumber foto: dna/ub

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang wanita berusia 32 tahun berinisial RA nekat mencuri sepeda motor honda beat dengan nomor polisi AG 5135 KDE milik teman kosnya di Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Senin 8 April 2024 menyampaikan, awalnya sepeda motor korban berinisial BS (19) asal Desa Pagerwejo, Kecamatan Kesamben, Blitar terparkir di depan halaman kamar kosnya, dengan posisi kunci diletakkan di dashboard depan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 14 Anggota Gangster Bersenjata Tajam di Jatinegara

Kala itu, untuk melancarkan aksinya RA asal Desa Lemah Putro, Sidoarjo menuntun sepeda motor tersebut keluar dari rumah kos, setelah dirasa aman tersangka lantas menghidupkan motor tersebut dan langsung dibawa kabur.

“Anggota unit opsnal yang sudah tergabung menjadi timsus Bharangkara Goak Poleng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepeda motor korban (BS) beserta STNKnya,” Ungkap AKBP Widwan.

Baca Juga:  Kunci Nyantol, Motor di Desa Cempaga Raib Digondol Maling

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menyebut, hasil curian sepeda motor ini rencananya akan dijual pelaku. Kemudian uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan juga untuk bermain judi slot.

“Untuk rencana dijual belum sempat dilakukan karena sudah keburu diamankan. Saat kami introgasi, sempat disebutkan digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan judi slot,” Singkat dia.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Harap Para Guru Dapat Memberikan Ruang Belajar dan Peka Terhadap Potensi Anak Didik

Kini akibat perbuatannya, RA disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(Dna/ub)