Video Viral Truk Sampah di TPA Suwung, KLH Bali Pastikan Tak Masuk Zona Pembuangan Utama

0
178
Kepala DLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, memastikan truk sampah yang terekam di TPA Suwung tidak masuk zona penimbunan dan langsung dikawal serta diparkir sementara untuk penanganan sesuai prosedur.
Kepala DLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, memastikan truk sampah yang terekam di TPA Suwung tidak masuk zona penimbunan dan langsung dikawal serta diparkir sementara untuk penanganan sesuai prosedur.

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah truk sampah diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memasuki kawasan TPA Suwung pada Jumat, 3 April 2026 malam, sempat memicu perhatian publik terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani memberikan klarifikasi bahwa armada yang terekam dalam video tersebut memang merupakan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar. Namun, kendaraan tersebut dipastikan tidak memasuki zona utama penimbunan sampah.

Baca Juga:  Belum Optimal, Pj Gubernur Mahendra Jaya Berikan Deadline Akhir Tahun kepada Pengelola TPST Kesiman

“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA. Truk tersebut menuju TPST Tahura yang berada di sebelah barat TPA untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut,” jelasnya, Sabtu, 4 April 2026.

Arbani menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan di kawasan TPA Suwung tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas di lapangan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh aktivitas pembuangan sampah berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:  Putri Koster Ajak Mahasiswa UNUD Jadi Pelopor Revolusi Pilah Sampah di Bali

Ia juga menekankan bahwa setiap pelanggaran akan langsung ditindak. Salah satu contohnya ketika ditemukan truk yang mencoba menerobos jalur pembuangan dengan membawa sampah tercampur.

“Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali, dan kendaraan diminta parkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kasus tersebut diketahui melibatkan armada yang dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut tidak diizinkan melanjutkan proses pembuangan dan diarahkan untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lapangan Niti Mandala

Pemerintah Provinsi Bali pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mendukung upaya penataan dan pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.(yud/ub)