spot_img
spot_img
BerandaBaliTriwulan Pertama 2025, OJK Bali Terima 152 Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan

Triwulan Pertama 2025, OJK Bali Terima 152 Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui pemantauan dan penyelesaian pengaduan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, sepanjang triwulan pertama 2025, OJK Bali mencatat sebanyak 152 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 64 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 56 dari fintech, 28 dari perusahaan pembiayaan, serta masing-masing 2 pengaduan dari perusahaan asuransi dan pasar modal.

“Hingga pertengahan April, 108 pengaduan telah diselesaikan, sementara 9 pengaduan menunggu tanggapan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 35 pengaduan lainnya menunggu respon dari konsumen,” katanya pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga:  Buleleng Jadikan Monev KI Bali Sebagai Pijakan Tingkatkan Transparansi dan Pelayanan Publik

OJK membuka dua jalur penyelesaian pengaduan:

  1. Internal Dispute Resolution (IDR): Konsumen bisa mengajukan pengaduan langsung ke PUJK atau melalui laman https://kontak157.ojk.go.id. PUJK diberi waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang 10 hari tambahan, untuk memberikan tanggapan. Konsumen dapat menerima, menolak, atau mengajukan keberatan atas hasil tanggapan tersebut.
  2. External Dispute Resolution (EDR): Jika tanggapan dari PUJK tidak memuaskan, konsumen bisa melanjutkan proses melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) atau jalur hukum.

Jenis pengaduan paling umum adalah soal penagihan oleh debt collector dan kasus fraud eksternal seperti penipuan online, skimming, hingga pembobolan rekening.

Baca Juga:  Tersangka Skimming Bank Kalsel Mendekam di Lapas Bali

OJK menekankan bahwa penagihan oleh PUJK wajib mengikuti POJK No. 22 Tahun 2023, antara lain:

  • Dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan,
  • Tidak boleh mempermalukan konsumen,
  • Tidak menagih ke pihak lain selain debitur,
  • Hanya boleh dilakukan Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 WITA,
  • Harus dilakukan di alamat domisili, kecuali ada kesepakatan lain.

Pelanggaran aturan ini bisa dikenakan sanksi mulai dari peringatan, denda, pembekuan produk, hingga pencabutan izin usaha.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cyber crime di sektor keuangan. Berikut beberapa tips agar tetap aman:

  • Amankan PIN dan password,
  • Jangan bagikan kode OTP,
  • Jaga privasi saat bertransaksi di tempat umum,
  • Aktifkan notifikasi transaksi,
  • Jangan klik tautan mencurigakan.
Baca Juga:  OJK dan Kemenlu RI Berkolaborasi Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan bagi WNI di Luar Negeri

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

Jika menemukan investasi bodong atau pinjaman online ilegal, laporkan melalui:

Perlindungan konsumen adalah prioritas OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Mari menjadi konsumen cerdas dan waspada!.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments