UPDATEBALI.com, BULELENG – Balap sepeda gayung yang digelar di jalan umum kawasan Kota Singaraja ternyata berujung pada praktik perjudian. Polisi membongkar aksi tersebut dan mengamankan dua remaja yang diduga menjadi joki dalam balapan dengan total uang taruhan mencapai Rp3,06 juta.
Praktik perjudian itu terungkap setelah Satreskrim Polres Buleleng menerima informasi masyarakat terkait aktivitas balap sepeda yang disertai taruhan uang. Polisi kemudian melakukan patroli dan penyisiran hingga menemukan aksi tersebut di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial GPSM alias Decok (15) dari Team DANGINASEM dan FN alias Cenik (18) dari TEAM87. Keduanya diduga berperan sebagai joki dari tim masing-masing.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan patroli dan penyisiran. Tim akhirnya menemukan aktivitas balap sepeda gayung disertai perjudian di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng,” ujar AKBP Ruzi, Rabu 23 September 2026.
Dalam aksinya, kedua kelompok tersebut saling menantang untuk menggelar balap sepeda gayung dengan hadiah berupa uang taruhan. Masing-masing tim menyiapkan sepeda gayung dan mengumpulkan uang dari anggota maupun pendukungnya.
Uang taruhan dari Team DANGINASEM sebesar Rp1.530.000 dipegang oleh WSY (18). Sementara uang dengan jumlah yang sama dari TEAM87 dipegang oleh RAT (16). Dengan demikian, total uang yang dipertaruhkan dalam balapan tersebut mencapai Rp3.060.000.
Kegiatan tersebut bahkan dipromosikan melalui media digital. Salah seorang rekan mereka berinisial MAK (14) diketahui sempat membuat dan membagikan poster digital bertajuk Battle Race yang mempertemukan Cenik dari TEAM87 melawan Decok dari Team DANGINASEM.
Menurut AKBP Ruzi, aksi balap tersebut dilakukan di jalan umum sehingga dapat dengan mudah disaksikan masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.
“Kegiatan perjudian balap sepeda ini diselenggarakan di jalan umum yang sangat mudah dijangkau khalayak ramai, bersifat ketangkasan, dan tentunya tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” Tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda gayung yang digunakan dalam balapan. Masing-masing yakni Polygon Rogue warna hitam biru dan Polygon Razor warna merah kuning.
Petugas juga mengamankan uang tunai yang digunakan sebagai taruhan dengan total Rp3.060.000. Selain itu, tiga unit telepon seluler turut disita, yakni iPhone XS, OPPO A17 dan VIVO 1902 yang diduga digunakan untuk koordinasi dan komunikasi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Dna/updatebali)



