UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai ditelantarkan di Bali oleh kedua orang tuanya, dua warga negara asing (WNA) yang merupakan kakak beradik ini akhirnya dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 19.05 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan bahwa kedua WNA yang berinisial SA (16) dan adiknya RA (14) awalnya datang ke Bali bersama dengan ibunya yang berinisial AS pada Minggu (1/3/2020) dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari sejak kedatangannya.
Selanjutnya setibanya mereka di Bali tepatnya di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem, ketiganya bertemu dengan seorang laki-laki berinisial AA yang merupakan ayah dari kedua kakak beradik ini. Namun usai tinggal selama tiga minggu, kemudian keduanya ditinggalkan bersama ayahnya oleh ibunya dengan alasan pergi ke Kamboja untuk urusan pekerjaan. Beberapa bulan kemudian ayahnya menitipkan kakak beradik ini kepada seorang WNA Rusia, namun kedua orang tuanya tidak pernah kembali lagi menjenguknya.
“Tadinya mereka datang ke Bali bersama ibunya untuk bertemu ayah mereka tapi ayah dan ibunya malah menitipkan keduanya kepada salah seorang warga Rusia dan tidak pernah kembali lagi. Terakhir ibu mereka ke Kamboja mengaku ada urusan pekerjaan dan meninggalkan mereka bersama ayahnya,” Ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/9/2022).
Melihat orang tua keduanya tidak kunjung datang akhirnya kedua WNA Rusia yang menjadi tempat penitipan keduanya itu memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Selasa (30/8/2022). Selanjutnya usai dilakukan pemeriksaan, ternyata masa berlaku izin tinggal keduanya telah habis berlaku (overstay) selama 883 hari.
Sementara itu, karena usia keduanya masih dibawah umur, akhirnya pihak imigrasi Singaraja melakukan koordinasi dengan melibatkan Honorary Consul Federasi (HCF) Rusia untuk Bali supaya kedua kakak beradik ini bisa mendapatkan pendampingan sekaligus disiapkan untuk proses pemulangannya kembali ke Rusia.
“Setelah kami lakukan koordinasi bersama HCF Rusia keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” Jelasnya. (diana/ub)





