UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, 21 Juli 2026.
Pengesahan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi para wakil ketua DPRD.
Hadir pula anggota DPRD Badung, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tenaga ahli, serta undangan lainnya.
Usai rapat, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Badung atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan selama pembahasan ranperda.
Menurutnya, seluruh catatan dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Badung juga terus berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga saat ini, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut telah mencapai 96,83 persen.
“Beberapa catatan yang disampaikan masing-masing fraksi sudah kita analisa dan cermati, secara prinsip tentu kita akan melaksanakan beberapa catatan tersebut dan juga beberapa memang sudah kita laksanakan, hanya saja memang belum diinformasikan kepada Dewan yang terhormat. Saya kira tidak salah juga anggota DPRD melalui pemandangan umumnya menyampaikan juga kembali terhadap beberapa hal misalnya langkah-langkah penanganan banjir kita sudah melakukan dan kemarin kita sudah sempat melakukan kunjungan kerja untuk memonitoring sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang strategis untuk tahun anggaran 2026 ini,” jelasnya.
Bupati menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat diselesaikan sesuai jadwal berkat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia mengapresiasi seluruh proses pembahasan yang berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Tadi sudah ditetapkan dan disahkan, tinggal sekarang akan diajukan ke Pemprov. Bali untuk dilakukan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali, dan nantinya ditetapkan dalam bentuk Perda,” ucapnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(den/ub)





