UPDATEBALI.com, BADUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, membuka Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan yang digelar Kementerian PANRB tersebut berlangsung di Ruang Rapat Teratai, Kantor Bappeda Badung.
Dalam sambutannya, Sekda Surya Suamba menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Badung sebagai lokasi pelaksanaan uji publik.
Menurutnya, kesempatan ini menjadi momentum strategis untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan kebijakan pengelolaan kinerja ASN di tingkat nasional.
“Ini merupakan kehormatan sekaligus peluang untuk memberikan masukan substantif dalam penyempurnaan kebijakan pengelolaan kinerja ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen mendukung reformasi birokrasi, khususnya dalam pengelolaan kinerja ASN. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan manajemen talenta, penguatan jabatan fungsional, serta integrasi kinerja dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis objektif.
Sekda juga mengajak seluruh peserta aktif memberikan pandangan, kritik, dan saran dalam forum tersebut.
“Semoga forum ini menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, implementatif, serta mampu mendorong ASN yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, PerMenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 telah mendorong transformasi pengelolaan kinerja ASN secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan hingga evaluasi yang terintegrasi dengan pengembangan karier dan sistem penghargaan.
Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat ruang penyempurnaan, sehingga revisi regulasi dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan.
Dalam forum tersebut, Sekda menekankan tiga poin utama. Pertama, penyempurnaan sistem tanpa mengurangi akuntabilitas, sehingga pengelolaan kinerja tetap objektif dan transparan tanpa membebani ASN secara administratif. Kedua, pentingnya keterkaitan antara kinerja individu dengan kinerja organisasi agar selaras dengan tujuan pelayanan publik. Ketiga, penguatan budaya kerja melalui dialog kinerja yang berkualitas antara atasan dan bawahan.
“Regulasi ini harus mendorong dialog kinerja yang membangun komitmen, memberikan umpan balik, dan pembinaan, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan dan Pengakuan SDM Aparatur KemenPAN RB Hidayah Azmi Nasution, perwakilan BKPSDM Provinsi Bali dan Jawa Timur, serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah seperti Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Jember, Lombok Barat, dan Kota Mataram.
Hadir pula Kepala BKPSDM Badung I Wayan Putra Yadnya bersama jajaran BKPSDM kabupaten/kota se-Bali.(den/ub)





