UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, serta badut yang beraktivitas di beberapa traffic light di Kota Denpasar, Kamis 15 Januari 2026.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban berlangsung di beberapa titik strategis, antara lain Traffic Light Gatot Subroto, Gunung Agung, Mahendradata, Gunung Soputan, Pesanggaran, Ubung, dan Sanur. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 18 orang yang melakukan aktivitas di persimpangan jalan.
Rincian penertiban meliputi: 1 orang di TL Ubung, 1 orang di TL Sanur, 7 orang di TL Pesanggaran, 4 orang di TL Gunung Soputan, dan 5 orang di TL Mahendradata. Seluruh pelanggar dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narendra menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah guna menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
“Keberadaan gepeng, pengamen, dan badut di traffic light dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang di persimpangan jalan dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan kota tertib yang tetap humanis.(per/ub)





