UPDATEBALI.com, DENPASAR — Upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar.
Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, serta pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum, Selasa 13 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa langkah tersebut juga bertujuan menjaga estetika lingkungan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di wilayah perkotaan.
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan menyisir sejumlah ruas jalan strategis yang memiliki mobilitas tinggi. Lokasi sasaran meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, hingga Jalan Arjuna. Di kawasan tersebut, petugas kerap menemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai aturan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pendataan sekaligus penurunan media promosi yang melanggar. Dari hasil kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar berhasil mengamankan 2 baliho, 35 pamflet, 25 banner, 29 spanduk, dan 1 umbul-umbul.
Ia menegaskan bahwa penertiban reklame dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menata wajah kota. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan pengguna jalan dan menjaga citra Kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya.
“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, seluruh media promosi yang telah ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik reklame yang ingin melakukan klarifikasi atau keberatan dapat datang langsung dengan membawa bukti kepemilikan serta dokumen perizinan yang sah.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban dan keindahan kota semakin meningkat. Dengan dukungan semua pihak, Denpasar diharapkan tetap terjaga sebagai kota yang aman, nyaman, tertib, dan berdaya saing tanpa meninggalkan nilai budaya serta kearifan lokal.(per/ub)





