UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 yang digelar di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam arahannya, Wali Kota Jaya Negara menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan agenda rutin pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja tahunan, menyusun laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan DPRD, serta memastikan terpenuhinya standar pelayanan dasar kepada masyarakat.
Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM dilakukan secara terkoordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam pengumpulan data kinerja, capaian program, serta indikator pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Jaya Negara menegaskan bahwa LPPD menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Kinerja pemerintah daerah nantinya akan dilaporkan secara terbuka oleh Menteri Dalam Negeri dalam apel otonomi daerah yang dihadiri para kepala daerah se-Indonesia.
“Saya sangat bersyukur, dalam setiap apel otonomi daerah, Kota Denpasar selalu meraih penghargaan. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja keras seluruh jajaran, karena telah membawa Pemerintah Kota Denpasar terus hadir dan berprestasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung capaian bergengsi Kota Denpasar yang berhasil meraih Satyalancana Karya Bhakti di Surabaya yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh OPD. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya ketepatan waktu pelaporan serta kejujuran dalam penyampaian data kinerja, baik pada capaian yang meningkat maupun yang mengalami penurunan.
“Meski demikian, muara dari setiap program, inovasi serta penghargaan itu adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang optimal, serta bermuara pada kemajuan wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan bahwa LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjadi syarat minimal yang wajib dilaksanakan dan dievaluasi setiap tahun, khususnya terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah bahwa kehadiran dalam rapat tersebut merupakan bagian dari kewajiban sesuai kebijakan APBD dan pedoman teknis evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.(per/ub)





