UPDATEBALI.com, DENPASAR – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Terbaru, petugas menertibkan delapan orang gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas sebagai pengamen di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan situasi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
“Petugas menyasar sejumlah persimpangan lampu lalu lintas yang kerap dijadikan lokasi mengamen karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Agung Nendra saat dihubungi Sabtu 31 Januari 2026.
Dalam penertiban tersebut, delapan pengamen berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, tiga orang diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal. Sementara empat orang lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pengamen yang ditertibkan diketahui bukan merupakan penduduk Kota Denpasar.
Petugas juga mendapati satu kasus yang menjadi perhatian khusus, yakni seorang ibu yang mengamen sambil membawa anaknya yang masih bayi. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan anak sekaligus bertentangan dengan aturan ketertiban umum yang berlaku.
Agung Nendra menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan penertiban gepeng secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan perkotaan. Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, pendekatan humanis tetap dikedepankan melalui pembinaan serta koordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengamen, gepeng, maupun pengemis di jalan raya dan persimpangan traffic light. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dengan memanfaatkan saluran pengaduan resmi Pemerintah Kota Denpasar untuk melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, demi mewujudkan Kota Denpasar yang aman, tertib, dan nyaman.(per/ub)





