UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak lima orang gepeng terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng saat menggepeng dengan modus berjualan tisu menggunakan paksaan di Jalan Surapati Singaraja, pada Sabtu 25 Maret 2023 malam.
Dimana lima gepeng yang terjaring tersebut ternyata merupakan satu keluarga asal Banjar Pedahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem yang terdiri dari seorang wanita berinisial KR (30) dan 4 orang anaknya yakni WA (13), PS (11), KS (10), serta KA (3).
{bbbanner}
Saat dikonfirmasi Senin 27 Maret 2023, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan telah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan lima gepeng tersebut, sehingga setelah dilakukan pemantauan atau patroli keliling wilayah Kabupaten Buleleng, pihaknya berhasil menjaring kelima gepeng tersebut.
"Kemarin ada laporan masyarakat terkait ada gepeng jadi kita langsung tindaklanjuti. Intinya untuk penertiban gepeng kita senantiasa siap menertibkan kapanpun baik malam atau siang," Ucap Kasatpol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana.
Baca juga:
Tips Kendalikan Emosi Selama Puasa
Lebih lanjut, Arya Suardana menyampaikan pihaknya memang melakukan pemantauan atau patroli keliling setiap hai dari pagi, siang, hingga malam. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir keberadaan gepeng yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, lima gepeng yang berhasil diamankan tersebut terindikasi telah melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk membeli tisu yang mereka jual sehingga kelimanya langsung ditertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
"Karena ada pemaksaan dan indikasi menggepeng jadi kita amankan, kalau mereka jualan biasa berarti bukan gepeng. Sama juga dengan pedagang asongan nanti kita tertibkan," Jelasnya.
{bbbanner2}
Disisi lain, Arya menghimbau jika masyarakat menemukan keberadaan gepeng baik itu dengan modus berjualan atau menggepeng biasa. Masyarakat bisa melaporkannya ke Satpol-PP Buleleng melalui medsos atau datang langsung ke kantor.
"Kalau menemukan silahkan lapor ke kami (Satpol-PP) lewat medsos bisa atau lapor langsung juga bisa, nanti kami akan lakukan pemantauan dan penertiban," Tandas Arya.(dna/ub)





