Operasi Penertiban Reklame, Satpol PP Denpasar Tertibkan 138 Iklan Tak Berizin

0
376
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban reklame yang melanggar aturan di fasilitas umum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban reklame yang melanggar aturan di fasilitas umum. Sumber foto: Humas Denpasar

UPDATEBALI.comDENPASAR – Dalam upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keindahan wajah Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban reklame yang melanggar aturan di fasilitas umum.

Penertiban dilakukan pada Senin 16 Desember 2024 di sejumlah ruas jalan strategis, seperti Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur, Jl. Gatsu, Jl. Nangka, Jl. Noja, Jl. Gatsu Timur, Jl. By Pass IB Mantra, Simpang Waribang, dan Jl. Pesanggaran.

Baca Juga:  Pimpin Monev Kegiatan Fisik, Bupati Suwirta Tekankan Jaga Kualitas dan Efisiensi Waktu

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga kerapian dan keindahan kota, sekaligus memastikan fasilitas umum tidak terganggu oleh pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 22 baliho, 43 banner, 58 pamflet, 14 spanduk, 1 bendera, dan 1 papan nama,” ujarnya.

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Reklame Liar dan PKL Demi Jaga Ketertiban Kota

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mempertahankan Denpasar sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman.

Anak Agung Ngurah Bawa Nendra juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Baca Juga:  Artis Bobby Joseph Ditangkap karena Menggunakan Tembakau Sintetis di Rumahnya

Satpol PP Kota Denpasar berharap melalui penertiban ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan di ruang publik. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, wajah Kota Denpasar diharapkan dapat tetap terjaga indah dan rapi.(per/ub)