Satpol PP dan DKLH Sidak PKB, 22 UMKM Kena Tegur karena Gunakan Plastik Sekali Pakai

0
415
Satpol PP Provinsi Bali bersama tim gabungan melakukan sidak dan menertibkan 22 UMKM yang melanggar aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai.
Satpol PP Provinsi Bali bersama tim gabungan melakukan sidak dan menertibkan 22 UMKM yang melanggar aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai. Sumber foto : Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR — Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di luar kawasan Taman Budaya Provinsi Bali terjaring inspeksi mendadak (sidak) karena masih menyediakan plastik sekali pakai (PSP), seperti tas kresek dan pipet plastik.

Sidak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, serta komunitas lingkungan pada Selasa, 8 Juli 2025.

Aksi penertiban tersebut merupakan respons atas temuan petugas yang melihat sejumlah pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 membawa kantong plastik dari arah UMKM Banjar Kedaton menuju area acara.

Baca Juga:  Jaga Inflasi, Pemkab Gianyar Gelar Gerakan Pangan Murah

Tim gabungan yang juga melibatkan unsur TNI dan Polri langsung dikerahkan dan dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar dua titik lokasi, yakni kawasan UMKM Banjar Kedaton dan kawasan UMKM di sekitar ISI Denpasar.

Dari hasil sidak, terdata sebanyak 22 UMKM melanggar, terdiri atas 18 pelaku usaha di Banjar Kedaton dan 4 lainnya di kawasan ISI Bali. Barang bukti yang diamankan berupa tas kresek dan pipet plastik, yang sebagian besar ditemukan pada pelaku usaha kuliner, penjual pakaian, sepatu, dan perhiasan.

Baca Juga:  Fadli Zon Resmikan PKB XLVII, Festival Seni Terbesar Bali kembali Hidupkan Semangat Budaya

“Selain menertibkan, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai sesuai ketentuan yang berlaku di Bali,” kata Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin.

Sebagai bentuk komitmen, para pelaku usaha yang terjaring diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan PSP dan beralih ke produk ramah lingkungan.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan lingkungan di lapangan. Ia juga memperingatkan bahwa pelanggar berulang dapat dikenakan sanksi lebih tegas.

Baca Juga:  Libur Nataru, Wisdom Masuk Bali Meningkat

“Kalau masih kedapatan melanggar, kami akan rekomendasikan agar pelaku usaha tersebut tidak diikutsertakan lagi. Usaha di Bali harus taat pada aturan yang berlaku,” tegas Dharmadi.

Pemerintah Provinsi Bali juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan dalam pengelolaan sampah, termasuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.(yud/ub)