UPDATEBALI.com, TABANAN — Pemerintah Kabupaten Tabanan meneguhkan langkah strategis pembangunan daerah dengan disetujuinya empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu, 9 Juli 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, anggota dewan, Sekda beserta asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal dan BUMD, serta undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan bersama terhadap empat Ranperda strategis, yaitu:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,
Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas,
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044,
Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, yang mewakili pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, melaporkan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama TAPD dan Inspektorat.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang telah diraih Pemkab Tabanan sebanyak 11 kali berturut-turut.
“Ini merupakan prestasi yang membanggakan dan menjadi bukti nyata profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah,” ujar Sugiarta.
Sementara itu, dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Sanjaya menyatakan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Tabanan atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan melalui tahapan dan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Bupati Sanjaya.
Ia menjelaskan, setelah disepakati bersama, keempat Ranperda tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi oleh Gubernur sebagai tahapan final sebelum disahkan menjadi Perda.
Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Ia berharap sinergi tersebut menjadi bagian dari pengabdian bersama menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
“Semangat UU 23 Tahun 2014 hendaknya menjadi pijakan utama dalam meningkatkan kualitas kerja sama kita demi pelayanan publik yang semakin baik dan terukur,” ujarnya.
Bupati Sanjaya menutup sambutannya dengan harapan agar setiap produk hukum yang lahir dari proses legislatif ini dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Tabanan.
“Semoga seluruh upaya pembangunan yang kita laksanakan senantiasa mendapat restu dan perlindungan dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” tutupnya.(den/ub)





