UPDATEBALI.com, BULELENG — Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mematangkan regulasi guna memperkuat penegakan ketertiban di daerah.
Hal ini ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Buleleng, Selasa, 14 April 2026.
Sekretaris Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.
Regulasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman teknis bagi aparat dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum di lapangan.
Menurutnya, Ranperbup tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif dan pembinaan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum.
“Pengaturan ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban yang berkelanjutan, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan,” ujarnya.
Ranperbup Tibumtranlinmas ini dirancang mengatur berbagai aspek secara komprehensif, mulai dari ketertiban ruang, lalu lintas, lingkungan, hingga aktivitas usaha dan penggunaan fasilitas umum. Selain itu, mekanisme sanksi administratif juga disusun secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam proses penyusunannya, Satpol PP Buleleng melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Panji Sakti, unsur Kepolisian, Kejaksaan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di daerah.(adv/ub)





