spot_img
spot_img
BerandaBaliSembilan Laporan Dugaan Korupsi Tahun 2025 Dihentikan Kejaksaan Buleleng

Sembilan Laporan Dugaan Korupsi Tahun 2025 Dihentikan Kejaksaan Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dari banyaknya laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang masuk selama tahun 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, terdapat sekitar sembilan laporan/aduan masyarakat yang kini terpaksa dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahapan penyidikan.

Hal tersebut terungkap saat Kejari Buleleng melaksanakan pers rilis dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (Harkodia) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Buleleng, Selasa 9 Desember 2025.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dalam melakukan penanganan terhadap sebuah perkara,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edy Irsan Kurniawan.

Baca Juga:  Satpol PP Buleleng Matangkan Ranperbup Tibumtranlinmas, Perkuat Dasar Hukum Ketertiban Umum

Pihaknya pun menegaskan sejumlah laporan atau pengaduan dari masyarakat masuk selama bulan Januari-Desember 2025. Akan tetapi setelah dilakukan proses hukum dari total 10 laporan Tipikor yang terdiri dari tujuh perkara dalam penyelidikan dan tiga perkara dalam proses penyidikan.

“Setelah semua kami proses sembilan diantaranya terpaksa dihentikan karena tidak cukup bukti. Sementara satu laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Bhakti Seraga Kecamatan Buleleng masih tahap penyelidikan,” Jelas dia.

Baca Juga:  Lima Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Hasil Penjualan Tanah Kapling

Terkait penghentian proses penyelidikan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, pihaknya menyatakan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan terjadinya tidak pidana korupsi kepada kejaksaan. Sebab sesuai instruksi dan amanat undang-undang kata Edy semua harus bekerja secara profesional dan normatif. Sehingga pihaknya memaklumi kenapa banyak perkara yang terkesan difilter.

“Iya, memang seyogianya, ada filter normatif yang dilaksanakan sesuai SOP penanganan perkara, termasuk KUHAP yang kami pegang teguh dalam menyikapi laporan/pengaduan masyarakat,” Terang dia.

Baca Juga:  Kasus Perdagangan Orang, PN Singaraja : Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara

Ia menegaskan, dari hasil penyelidikan terhadap laporan/pengaduan masyarakat yang dilakukan berdasarkan SOP ternyata hasilnya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

“Penyelidikan sesungguhnya, hakikinya adalah menemukan sebuah peristiwa terjadinya tindak pidana. Kami berusaha seobjektif mungkin, karena kami tidak mungkin meneruskan peristiwa yang bukti-buktinya belum valid, yang beresiko dalam pembuktian di pengadilan,” Pungkasnya.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments