spot_img
spot_img
BerandaBaliRespons Aksi Sopir Moci, DKLH Bali Tegaskan Penghentian Sampah Organik Sudah Sesuai...

Respons Aksi Sopir Moci, DKLH Bali Tegaskan Penghentian Sampah Organik Sudah Sesuai Prosedur

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan penyetopan kiriman sampah organik ke TPA Regional Sarbagita Suwung bukanlah langkah mendadak.

Penjelasan ini disampaikan menanggapi aksi puluhan pengemudi motor cikar (moci) pengangkut sampah yang menyampaikan aspirasi mereka di Kantor Gubernur Bali, Senin, 4 Agustus 2025.

“Anggapan bahwa kebijakan ini tiba-tiba tidak tepat dan kurang beralasan,” tegas Made Rentin dalam keterangan persnya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga:  Plt Bupati Klungkung Buka Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Ia menjelaskan, Pemprov Bali telah jauh-jauh hari menyiapkan kebijakan ini melalui berbagai regulasi dan sosialisasi intensif.

Rentin mengungkapkan, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Regulasi ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga telah menerbitkan dua peraturan wali kota, yakni Perwali No. 15 Tahun 2023 dan Perwali No. 7 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan sampah berbasis budaya dan rencana induk sistem pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Disdikpora Bali: 18 Ribu Siswa Miskin Diberi Pelatihan Kewirausahaan

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemprov Bali bersama tim gabungan telah melakukan sosialisasi intensif sejak Juni 2025, khususnya di Kota Denpasar dan Badung.

Kegiatan ini melibatkan Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) Ibu Putri Suastini Koster, jajaran DKLH Bali, Pokja PSP PSBS, serta tokoh masyarakat dari tingkat perbekel, lurah, hingga bendesa adat dan PKK.

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL di Trotoar dan Badan Jalan, Ini Rinciannya

“Sosialisasi dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat dengan paparan serta kegiatan langsung ke lapangan. Kami juga telah menyasar beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar,” tambah Rentin.

Menutup keterangannya, Kadis KLH Bali mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penanganan darurat sampah ini. Ia mengimbau perubahan paradigma masyarakat dalam mengelola sampah.

“Mari ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi kelola sampah dari sumbernya,” pungkasnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments