UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) secara serentak di seluruh desa dan kelurahan.
Program ini dicanangkan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan dipusatkan di Banjar Tegal Permai, Dalung, Kuta Utara, Minggu, 8 Maret 2026.
Program PSBS menjadi langkah strategis Pemkab Badung untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya. Seluruh unsur pemerintah wilayah, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, hingga desa dan kelurahan, dilibatkan aktif dalam pendataan, sosialisasi, pengawasan, hingga pelaporan pengelolaan sampah di masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Dr. Ir. Made Rai Warastuthi, ST, M.Si., menjelaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan sejak timbulan sampah melalui pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah sebelum dibawa ke fasilitas pengolahan lanjutan.
“Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dimulai dari tempat timbulan sampah melalui kegiatan pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan lanjutan,” jelasnya.
Program ini menargetkan terciptanya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam memilah dan mengolah sampah dari sumbernya.
Sasaran aksi mencakup seluruh desa dan kelurahan, rumah tangga, unit usaha, komunitas masyarakat, lembaga pendidikan, fasilitas umum, pasar tradisional, dan sumber timbulan sampah lainnya.
Sebagai bagian dari implementasi, Pemkab Badung juga melakukan pendataan sarana pengolahan sampah yang dimiliki masyarakat, termasuk teba modern, tong komposter, compost bag, serta pengelolaan melalui pihak ketiga. Data volume sampah harian yang dikelola dari sumbernya dihimpun melalui sistem Asper PSBS yang dapat diakses di www.psbs.badungkab.go.id.
Selain pendataan, aksi percepatan ini juga diiringi sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong pemanfaatan sarana pengolahan sampah organik secara optimal. Pemerintah wilayah melakukan pengawasan agar rumah tangga dan unit usaha mematuhi pemanfaatan sarana pengolahan sampah secara mandiri.
Pemkab Badung juga membagi wilayah pendampingan yang melibatkan OPD di setiap kecamatan, dengan koordinasi oleh staf ahli maupun asisten sekda.
Misalnya, Kecamatan Petang didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kecamatan Abiansemal oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Kecamatan Mengwi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, serta wilayah Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan masing-masing di bawah koordinasi asisten terkait.
Melalui pembagian wilayah ini, Pemkab Badung berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi mendukung implementasi PSBS, sehingga pengurangan dan penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Badung.(adv/ub)





