UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria berinisial Kadek S (50) asal Desa Tajun diringkus Polsek Kubutambahan usai diduga nekat gadaikan sepeda motor temannya di sebuah cafe yang ada di Wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Saat itu terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy DK 4908 KAU milik I Nyoman Sukedana dengan alasan untuk membeli nasi, namun hingga malam dan keesokan harinya pelaku tak kunjung kembali.
Mendapati situasi tersebut, korban lantas membuat pengaduan resmi ke Polsek Kubutambahan pada Senin 6 April 2026 tentang dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.
Menerima laporan tersebut proses penyelidikan dilakukan unit Reskrim Polsek Kubutambahan dan didapati identitas lengkap terduga pelaku. Akhirnya pada Senin 13 April 2026 diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Wilayah Desa Bungkulan.
Namun setelah ditelusuri didapat informasi jika terduga pelaku sudah pulang ke rumah di Desa Tajun. Atas instruksi Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Budayana proses pengejaran dilakukan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan Ipda I Kadek Sepri Juliadnyana. Terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tapi hasil interogasi barang buktinya ternyata sudah di gadaikan di salah satu cafe di Desa Bungkulan karena tidak mampu membayar minuman keras dan sewa waitres dengan nilai Rp 2 juta,” Kata Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, Kamis 16 April 2026.
Polisi lantas bergegas menuju lokasi barang bukti digadai/ditahan. Sesampainya di lokasi ternyata sepeda motor yang dimaksud telah berpindah tangan di Wilayah Desa Jagaraga. Penyelidikan dilanjutkan ke wilayah yang menjadi lokasi barang bukti berada. Akhirnya setelah dilakukan proses lebih lanjut barang bukti sepeda motor korban berhasil diamankan di Polsek Kubutambahan.
“Benar sudah sempat berpindah tangan lantaran pemilik warung yang menahan sepeda motor memerlukan uang. Digadaikan di wilayah Desa Jagaraga dan sudah berhasil diamankan,” Tandas IPTU Yohana.(Dna/ub)





