UPDATEBALI.com, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 3 Februari 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 175/04-C/HK/2026.
Adapun pejabat yang dilantik yakni Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Masyarakat, dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Selanjutnya Ida Bagus Gede Sudarsana, S.H. dilantik sebagai Inspektur Daerah Provinsi Bali, sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Jabatan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali kini diisi oleh I Made Dwi Arbani, S.TP., M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.
Sementara itu, tiga jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lainnya diisi melalui promosi pejabat administrator. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dijabat oleh Ida Bagus Alit Suryana, S.Ag., M.Si, promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Tradisi dan Warisan Budaya pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali dijabat oleh Ngurah Satria Wardana, S.H., M.H., promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Sedangkan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali dijabat oleh I Made Suparta, AP., MT, promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Pembantu Wilayah V pada Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan akan memberikan pengarahan secara khusus kepada para Kepala Perangkat Daerah yang baru dilantik. Ia meminta agar para pimpinan dapat segera bergerak cepat, bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus sesuai tugas dan fungsi masing-masing sejalan dengan Visi dan Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Di periode kedua ini, saya ingin tancap gas. Karena itu sedapat mungkin saya tidak mau melakukan perubahan lagi kecuali ada yang pensiun atau ada hal yang bersifat khusus,” ujar Gubernur Koster.
Ia menambahkan bahwa stabilitas pemerintahan, khususnya birokrasi, harus dijaga karena menjadi tulang punggung jalannya pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali harus mengacu pada Sistem Merit, yakni berdasarkan prestasi, kompetensi, dan pengalaman.
“Ada pejabat yang pensiun namun juga ada yang spesifik contohnya Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pak Rentin. Tugas yang dijalani berat yang menjadi isu saat ini dan diselesaikan dengan cepat,” jelasnya.
Gubernur Koster juga mengungkapkan bahwa sebelumnya I Made Rentin dipilih langsung olehnya untuk menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali karena dinilai memiliki kepemimpinan yang cepat dan responsif saat menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Bali.
Namun, belakangan kondisi kesehatannya menurun sehingga diberikan kesempatan untuk menjalani perawatan hingga pulih kembali.(yud/ub)





