UPDATEBali.com, JEMBRANA – Sebuah mobil pikap dengan nopol P 8019 VK menyeruduk mobil DK 1897 ZA yang di kemudikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Senin (12/12/2022) pagi. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 7.30 WITA, beruntung tidak ada korban jiwa, namun pengemudi mobil DK 1897 ZA mengalami luka ringan.
Dari informasi, kecelakaan terjadi di jalan Wibisana, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tepatnya di simpang empat sebelah barat Gereja Katolik Santo Petrus Negara.
Kecelakaan berawal dari mobil pikap P 8019 VK yang dikemudikan Arif Surya Atmaja, (30) asal Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, bergerak dari arah selatan menuju arah utara, di jalan simpang empat, kondisi jalan dilengkapi Marka jalan, namun tidak dilengkapi lampu merah atau traffic light.
Saat tiba di TKP mobil pikap tersebut melaju tanpa berhenti memotong jalan ke arah utara. Saat bersamaan muncul dari arah barat menuju ke timur mobil DK 1897 ZA yang dikemudikan Ni Ketut Suardani (57) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, sehingga kecelakaan tidak bisa terhindari.
"Diduga kurang hati hati pengemudi kendaraan pikap, saat memasuki jalan simpang empat tidak memberikan prioritas pada kendaraan lain, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, Senin (12/12/2022).
Akibat kejadian tersebut, mobil DK 1897 ZA mengalami ringsek bagian depan kanan, pecah kaca pintu sebelah kanan dan penyok. Sedangkan mobil pikap rusak bagian depan kiri. Kerugian materi diperkirakan sekitar 14 juta.
{bbbanner}
Beruntung tidak terjadi korban jiwa, pengemudi pikap dalam keadaan sehat. Namun pengemudi mobil DK 1897 ZA mengalami cidera pada kepala, dan saat ini dirawat di RSU Negara.
Petugas sudah mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. "Saat ini kejadian sudah ditangani unit laka lantas Polres Jembrana," pungkasnya.(nal/ub)