UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan seorang pria berinisial AB asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng akhirnya berhasil dibekuk dikontrakannya yang berada di Perumahan Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menerangkan, AB masuk dalam DPO gegara terungkapnya kasus narkotika yang menjerat seorang pria bernama Kadek Budiana alias Gujar. Pada kasus tersebut Gujar mengaku mendapatkan barang dari AB, namun dalam proses penggerebekan ternyata AB berhasil kabur.
Kemudian proses pengejaran terhadap AB secara intensif dilakukan, hingga akhirnya pihaknya berhasil mendapat informasi jika yang bersangkutan mengontrak di seputaran Perumahan Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
“Kami datangi langsung kontrakan dimaksud sekaligus kami lakukan pengintaian dan sekitar pukul 11.45 Wita. AB berhasil kami amankan,” Kata Kompol Gusti Ari, Senin 5 Mei 2025.
Setelah diinterogasi, AB mengaku jika telah menerima uang dari Gujar untuk membeli sabu serta mengkonsumsinya secara bersama-sama. Namun saat itu Satnarkoba melakukan penggerebekan dan dirinya berhasil melarikan diri. Kini pasca AB ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik Klip bening kosong bekas isi sabu, sebuah tutup botol bekas bong yang dirangkai dua potong pipet warna putih, dan satu unit handphone.
“Hasil interogasi AB mengaku jika sempat membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama Gujar. Selain itu kami sempat melakukan penggeledahan di kontrakan AB dan didapat barang bukti tadi yang diakui semua itu miliknya,” Imbuh dia.
Akibat perbuatannya kini AB dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Tidak hanya pidana penjara, AB juga terancam dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(dna/ub)





