UPDATEBALI.com, DENPASAR – Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang pria bernama Kadek Adika Putra (27), yang diduga sebagai pelaku pencurian burung jenis Cucak Ijo, aksi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah rumah kos di wilayah Dukuh Sari, Sesetan, saat tengah tertidur.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu ekor burung Cucak Ijo lengkap dengan sangkar, satu burung Punglor, dan satu unit motor Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkap AKP Agus.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama I Gede Sandi yang kehilangan burung kesayangannya saat sedang keluar membeli pakan. Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, polisi dapat mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Dipimpin langsung oleh Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Panit 3 Reskrim Aiptu I Kadek Rudy Artawan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tidak hanya sekali. Selain burung Cucak Ijo, ia juga mengaku pernah mencuri burung jenis Punglor serta Velg (bagian roda berbahan logam) motor di kawasan Gang Rambutan, Sesetan,” ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(den/ub)





