spot_img
spot_img
BerandaBaliSakit Hati Disebut 'Mokondo', Pemuda Tega Bunuh Kekasih di dalam Mobil

Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pemuda Tega Bunuh Kekasih di dalam Mobil

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Warga Denpasar dikejutkan oleh temuan jasad seorang wanita di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan, Jumat pagi 2 Mei 2025.

Korban diketahui bernama Remi Yuliana Putri (36), seorang ibu dua anak sekaligus pengemudi transportasi online. Pelakunya tak lain adalah kekasih korban sendiri, Galuh Widyasmoro (26), yang juga berprofesi sebagai sopir online.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. M. Iqbal Simatupang dalam keterangannya, Senin 5 Mei 2025, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu 3 Mei 2025, setelah sempat kabur usai melakukan pembunuhan.

“Ini adalah pembunuhan yang direncanakan, dengan motif sakit hati dan masalah keuangan,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Jalan Tukad Batanghari 

Kronologi bermula dari pertengkaran yang terjadi antara pelaku dan korban pada Kamis malam (1/5), saat keduanya berada di dalam mobil di sekitar kawasan Goa Gong, Jimbaran. Pelaku merasa dihina karena pernah disebut “mokondo” (istilah bernada ejekan dalam grup sopir online), yang memicu dendam pribadi.

Tiga hari sebelum insiden, Galuh diketahui telah mengambil pisau sepanjang 27 cm dari rumah pamannya. Pisau itulah yang digunakan untuk menikam korban di bagian leher kiri sedalam 9 cm ketika emosi memuncak di dalam mobil. Meski sempat mencoba melawan, korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga:  Jelang Hari Jadi ke-74 Polwan Polresta Denpasar Gelar Bakti Kesehatan Vaksinasi

Setelah kejadian, pelaku memindahkan tubuh korban ke kursi belakang, lalu membawa mobil menuju Jalan Kerta Dalem dan memarkirkannya di lokasi yang dikenal korban agar tidak menimbulkan kecurigaan. Ia kemudian melarikan diri ke Solo dengan bantuan seorang temannya.

Dalam pelariannya, pelaku juga membawa sejumlah barang milik korban, termasuk ponsel, ATM, dan uang tunai. Polisi menduga, tersangka sempat berencana menguasai mobil korban yang masih dalam cicilan.

Berkat kerja cepat tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan dan Reskrim Polresta Denpasar, pelaku berhasil ditangkap di Solo. Namun saat proses penangkapan, pelaku melawan dan menabrak petugas, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi

Galuh, pria asal Sragen, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Korban dikenal sebagai wanita pekerja keras asal Surabaya yang mandiri dan berjuang menghidupi dua anaknya melalui profesi sebagai driver online. Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan ada pihak lain yang turut membantu pelarian pelaku.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments