spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalPenyidik Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Terkait Kasus Penistaan Agama di Pondok...

Penyidik Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Terkait Kasus Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 31 item dari tiga lokasi penyitaan yang berada di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, yang merupakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi penyitaan ini dilakukan selama satu hari pada hari Jumat 4 Agustus 2023. Ketiga lokasi yang disasar adalah Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin, rumah Panji Gumilang, dan Masjid Al Hayat yang terletak dalam komplek Pondok Pesantren Al Zayitun.

Baca Juga:  Babel Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Perairan Teluk Kelabat

“LKM Rahmatan Lil Alamin yang berada di Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil kami sita sembilan item barang,” ungkapnya.

Pada rumah Panji Gumilang, jumlah barang bukti yang paling signifikan ditemukan.

“Sebanyak 18 item barang berhasil disita dari lokasi ini,” jelas Brigjen Pol. Djuhandhani.

Lokasi ketiga, yaitu Masjid Al Hayat yang juga terletak di komplek Pondok Pesantren Al Zaytun, menghasilkan empat item barang bukti yang berhasil diamankan.

Baca Juga:  TP PKK dan Dinas Perikanan Badung Study Tiru ke Sukabumi Jawa Barat

Proses penyitaan dilakukan sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri, melibatkan tim penyidik dari berbagai divisi di Bareskrim Polri, seperti Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dengan dukungan dan kolaborasi dari Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

Dijelaskan oleh mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagaimana tercermin dalam video yang beredar di masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SMA dalam Sumur

Tak hanya melakukan penggeledahan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap lokasi kejadian perkara tersebut.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan tuduhan tindak pidana berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments