UPDATEBALI.com, BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis kokain di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Seorang pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial FA (35) diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan gram serbuk putih yang diduga kuat merupakan kokain siap edar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang diduga kerap menawarkan narkotika jenis kokain di wilayah Buleleng.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku. Setelah keberadaannya dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat,” Kata dia, Jumat 12 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan badan maupun rumah yang ditempati pelaku, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 22 gram atau 21,56 gram netto.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” Kata AKP Edy Sukaryawan.
Selain paket diduga kokain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, dua pipet kaca bening, beberapa potongan pipet yang telah dimodifikasi, tiga bungkus plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kokain tersebut diperoleh dari wilayah Denpasar dengan sistem tempel alamat. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di kawasan Singaraja dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Denpasar dan berencana mengedarkannya di wilayah Buleleng,” Imbuhnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram untuk tujuan diedarkan.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun, maksimal seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku,” Tandasnya.(Dna/ub)





