UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Sinergi antara pemerintah daerah dan desa adat terus diperkuat sebagai fondasi dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta mendukung keberhasilan pembangunan di Kabupaten Jembrana.
Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam prosesi pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, yang berlangsung di Wantilan Pura Desa lan Puseh Dauhwaru, Rabu 29 Juli 2026, bertepatan dengan Rahina Purnama Karo.
Dalam kesempatan tersebut, I Ketut Wik Smara Yasa resmi dikukuhkan sebagai Bendesa Adat Kelurahan Dauhwaru untuk masa bakti 2026–2031 bersama jajaran prajuru adat yang akan menjalankan tugas menjaga keberlangsungan adat serta pelayanan kepada krama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Jembrana I Made Sri Sutharmi beserta anggota, Anggota DPRD Bali dapil Jembrana I Ketut Sugiasa, Mantan Bupati Jembrana dua periode (2011–2021) I Putu Artha, Sekda Jembrana I Made Budiasa, perwakilan Forkopimda Jembrana, Ketua MDA dan PHDI Jembrana, tokoh puri, serta krama masyarakat setempat.
Bupati Kembang menyampaikan bahwa keberadaan desa adat memiliki peranan strategis dalam mendukung pemerintah, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat nilai kebersamaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan seluruh komponen masyarakat, termasuk desa adat yang memiliki kedekatan langsung dengan krama.
“Sinergitas antara pemerintah daerah, kelurahan, dan desa adat harus terus terjalin erat. Desa adat memiliki peran sentral dalam menjaga kondusivitas wilayah serta membina krama,” ujar Bupati Kembang.
Dalam arahannya, Bupati Kembang juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kebersihan lingkungan, terutama pengelolaan sampah berbasis sumber.
Ia berharap Bendesa Adat dan prajuru yang baru dikukuhkan mampu menjadi penggerak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Desa adat punya wewenang dan pengaruh besar untuk menggerakkan masyarakat, mulai dari memilah sampah rumah tangga hingga mengelola sampah berbasis sumber khususnya melalui metode tebe modern,” tegasnya di hadapan para tokoh adat dan warga yang hadir.
Bupati juga menekankan agar upaya pengelolaan sampah di tingkat desa adat dapat berjalan selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Jembrana terkait pengurangan sampah plastik sekali pakai dan pemilahan sampah organik serta anorganik.
Sementara itu, Bendesa Adat Kelurahan Dauhwaru I Ketut Wik Smara Yasa menyampaikan komitmennya untuk mendukung program pemerintah daerah. Pihaknya siap memperkuat kerja sama melalui penyusunan aturan adat atau pararem yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Acara pengukuhan berlangsung secara khidmat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati Jembrana bersama jajaran Kepala OPD kepada Bendesa Adat dan prajuru yang telah resmi menjalankan amanah.(yud/ub)





