Terjerat Kasus Narkotika, Dua Warga Anturan Diringkus

0
1128
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi tengah menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada awak media.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi tengah menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada awak media. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sat Resnarkoba Polres Buleleng kembali mengamankan dua orang warga asal Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, lantaran terjerat kasus tindak pidana narkotika. Satu diantaranya ternyata menjual diduga narkotika jenis sabu – sabu.

Saat dikonfirmasi Senin 15 April 2024. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, awalnya pihaknya berhasil mengamankan BN (30), pada Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 19.41 Wita didekat gang rumahnya beserta barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 gram.

Baca Juga:  Sempat Hilang Saat Melaut, Nelayan di Gerokgak Akhirnya Ditemukan

Kala itu, BN hendak keluar dengan mengendarai sepeda motor Honda lexi dengan nomor polisi DK 5315 UAX. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh pejabat desa setempat, didapati BN sedang membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam helmnya.

“Kita berhasil mengamankan tersangka BN di jalan Desa Anturan, Gang Bima yang merupakan alamat tinggal BN. Saat itu BN hendak pergi dengan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam helmnya,” Ungkap AKBP Widwan.

Baca Juga:  Patungan Beli Paket Narkoba, Dua Pengguna Dibekuk di Desa Ambengan

Setelah diintrogasi narkotika itu sebut BN dibeli dari tersangka PD (41) yang masih satu desa dengannya. Pihak kepolisian lantas langsung melakukan penggeledahan di rumah PD, benar saja ditemukan satu buah kotak hitam yang didalamnya berisi satu paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,99 gram.

“Kami juga amankan barang bukti lainnya dari tangan PD, seperti satu unit handphone samsung, dua buah pipet yang ujungnya runcing, satu buah kotak plastik berwarna hitam serta uang sejumlah Rp150,” Jelas dia.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja di Buleleng, Polisi Sebut CCTV Jadi Kendala

Akibat perbuatannya, BN dan PD disangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar. (dna/ub)