spot_img
spot_img
BerandaBaliKaryawan Gondol Motor Majikan di Tajun, Ditangkap saat Bekerja di Badung

Karyawan Gondol Motor Majikan di Tajun, Ditangkap saat Bekerja di Badung

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria berinisial FWS (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan korban itu berhasil diamankan Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng di wilayah Kabupaten Badung setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menjelaskan, kasus pencurian itu bermula pada Rabu 27 Mei 2026, ketika korban berinisial KY datang ke rumah orang tuanya di Desa Tajun menggunakan sepeda motor Honda Stylo warna hitam bernomor polisi DK 4173 UBU untuk mengambil telur yang akan dipasarkan.

Baca Juga:  Seminggu Hilang, Kakek di Buleleng Ditemukan Meninggal Dunia

Saat itu, korban dibantu pelaku menaikkan telur ke atas mobil pikap sebelum berangkat mengantar pesanan ke Singaraja.

“Sekitar pukul 19.00 Wita korban berangkat mengirim telur. Sepeda motor miliknya diparkir di garasi rumah dengan kunci masih tersimpan di bagian dasbor depan kendaraan,” Jelas AKP Alberto, Jumat 12 Juni 2026.

Keesokan harinya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan mendapati pelaku yang tak lain adalah karyawannya sendiri membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Seorang Nenek 72 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung Pasca Banjir Melanda Jambi

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu diketahui bekerja di kawasan Perumahan Muding, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 5 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta melihat kunci motor masih tertinggal di dasbor,” Terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Serahkan Bantuan Dua Mobil Operasional ke Polres Buleleng

Dimana setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor ke arah Denpasar. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo tahun 2024 milik korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” Pungkasnya.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments